Pengertian Penggabungan Usaha
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 : ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut: ”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi...
Jenis dan bentuk penggabungan usaha
a. Jenis-jenis penggabungan usaha
Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabunganusaha yaitu :
1) Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2) Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer)
b. Bentuk-bentuk gabungan usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut:
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut:
· Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
· Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
· Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi:
· Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
· Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
· Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya
Akuisisi
Pengertian Akuisisi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang tujuan dan motivasi perusahaan melakukan akuisisi, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari akuisisi. Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang definisi akuisisi yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
· Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 : ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham”.
· Sedangkan Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.”
· Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9); ”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
· Marcell Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%)”.
· Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha.
Klasifikasi Akuisisi
a) Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu :
1. Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2. Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham atau merger :
§ Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara
§ Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
§ Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
§ Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
3. Akuisisi Assets
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.
b) Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut :
1. Akuisisi Horisontal, akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan
2. Akuisisi vertikal, akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
3. Akuisisi konglomerat, perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651)
Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2. Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3. Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus
4. Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Proses Akuisisi
Proses akuisisi merupakan suatu faktor penting, terutama karena pembelian suatu unit bisnis tertentu pada umumnya berkaitan dengan jumlah uang yang relatif besar dan membutuhkan waktu yang relatif lama, sehingga bagi perusahaan pengambil alih, sebelum memutuskan untuk akuisisi terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu akan berusaha memahami secara lebih jelas mengenai prospek dan sasaran yang akan dicapai.
Proses akuisisi menurut P.S Sudarsaman (1999 : 50) dalam Christina (2003 : 15) terdiri dari tiga tahap, yaitu :
1) Tahap persiapan, meliputi :
a. Mengembangkan strategi akuisisi, alasan penciptaan nilai dan kriteria akuisisi
b. Meneliti, menyaring dan mengidentifikasi perusahaan target.
c. Evaluasi strategi terhadap sasaran dan menilai kelayakan akuisisi
2) Tahap negosiasi, meliputi :
a. Pengembangan strategi pengarahan
b. Mengevaluasi keuangan dan perhitungan harga perusahaan target
c. Negosiasi dan transaksi pembiayaan
3) Tahap integrasi (penggabungan), meliputi :
a. Mengevaluasi kesehatan organisasi dan budaya perusahaanMengembangkan pendekatan integrasi
b. Menyesuaikan strategi, organisasi dan budaya antara perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakusisi.
c. Hasil-hasil
Perlakuan Akuntansi Akuisisi
Dilihat dari segi akuntansinya, apabila dua atau lebih badan usaha diselenggarakan bersama atau digabungkan dengan tujuan untuk melanjutkan usaha-usahanya yang terdahulu. Sebagai akibat adanya kombinasi tersebut, maka prosedur pencatatan akuntansinya terdiri dari dua macam metode yaitu metode pembelian (by purchase) dan metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest)
Menurut Hadori Yunus (1981 : 251, 258) :
a. Metode pembelian (by purchase), yaitu apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan. Atau apabila penggabungan badan usaha tersebut berakibat para pemilik perusahaan yang bergabung tidak lagi ikut berpartisipasi secara substansil di dalam perusahaan tunggal yang dibentuk. Dengan lain perkataan, sebagai akibat kombinasi usaha itu terjadi (timbul) suatu pemilikan baru.
b. Metode penyatuan kepentingan (by pooling of interest), yaitu pada suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, dimana pemegang-pemegang dari bagian penting atas pemilikan masing-masing badan usaha itu menjadi pemilik dari badan usaha yang kemudian memiliki harta kekayaan dan usaha-usaha dari perusahaan yang bergabung, baik secara langsung atau melalui satu atau lebih anak perusahaan.
0 Response to "Pengertian Penggabungan Usaha"
Post a Comment