Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tugas serta Fungsinya



Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tugas serta Fungsinya - Salah satu komponen serius dalam perekonomian nasional yang merawat keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional ialah industri perbankan, sehingga stabilitas perbankan akan memberi efek stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Dulu, ketika kita pernah merasakan krisis moneter yang menghantam Indonesia tahun 1998, yang berakibat dilikuidasinya 16 bank, sempat bikin kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun. tersebutkan buat mengatasinya, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan membagikan jaminan buat semua keharusan bank pada nasabahnya, diantaranya simpanan masyarakat (blanket guarantee). Kebijakan blanket guarantee tersabit bisa menaikkan kepercayaan masyarakat pada perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlampau luas sudah membebani keuangan negara serta bisa memicu moral hazard bagi pelaku perbankan serta nasabah.

Latar Belakang Berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dengan menatap salah satu sisi negatif blanket guarantee serta sehabis mempertimbangkan factor lainnya dan makin membaiknya keadaan perbankan, kebijakan blanket guarantee akhirnya diputuskan buat diakhiri. Namun pemerintah menilai jikalau penjaminan simpanan masih tetap diperlukan buat memelihara kepercayaan masyarakat pada perbankan serta meminimalkan resiko yang membebani anggaran negara atau resiko yang memicu moral hazard. Sehingga penjaminan yang amat luas lingkupnya tersebut diubah dengan proses penjaminan yang terbatas

Maka dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu lembaga independen yang dibentuk didasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 serta mulai berlaku 12 bulan sehabis diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, tersebutkan LPS mulai beroperasi dari ketika tanggal 22 September 2005. pergantianyang signifikan dalam penjaminan melewati LPS ialah dihapuskannya blanket guarantee, yaitu penjaminan semua keharusan bank, dengan tidak adanya batasan nilai menjadi limited guarantee, yaitu penjaminan secara terbatas.

Tugas serta guna Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan serta turut aktif memelihara stabilitas proses perbankan sesuai kewenangannnya. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. disamping itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk: giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah serta deposito mudharabah.

Secara detil, LPS memiliki sebagian tugas dalam menjalankan fungsinya, antara lain:
  • Merumuskan serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  • Melaksanakan penjaminan simpanan
  • Merumuskan serta menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas proses perbankan
  • Merumuskan, menetapkan, serta melakukan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tak berdampak sistemik
  • Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik

Untuk menunjang tugas serta guna tersebut, LPS diberikan wewenang antara lain:
  • Menetapkan serta memungut premi penjaminan serta kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta dan merupakan jugamelaksanakan pengelolaan kekayaan serta keharusan LPS
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kebugaran bank, report keuangan bank, serta report result pengobservasian bank selama tak melanggar kerahasiaan bank dan merupakan juga melaksanakan rekonsiliasi, verifikasi serta konfirmasi atas data tersebut
  • Menetapkan syarat, tata metode serta ketentuan pembayaran klaim
  • Menunjuk, menguasakan, serta menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, buat melakukan beberapa tugas tertentu
  • Melakukan penyuluhan kepada bank serta masyarakat mengenai penjaminan simpanan diantaranya menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan

Untuk transaksi transfer masuk serta keluar dan inkaso bukan merupakan bentuk simpanan, sehingga tak dijamin. Kecuali transfer keluar dari simpanan yang belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Begitu juga transfer masuk yang telahditerima bank buat nasabah diperlakukan sebagai simpanan, walaupun belum dibukukan ke rekening. 

Nilai Simpanan yang Dijamin LPS

Nilai simpanan yang dijamin LPS ialah Rp2 miliar maksimal per nasabah per bank. Apabila nasabah memiliki sebagian rekening simpanan dalam satu bank, tersebutkan simpanan yang dijamin dihitung dari hitungan saldo semua rekening. Nilai simpanan yang dijamin meliputi: simpanan pokok ditambah bunga buat bank konvensional serta simpanan pokok ditambah bagi result buat bank syariah. sementara buat simpanan diatas Rp2 miliar diselesaikan Tim Likuidasi didasarkan likuidasi kekayaan bank. buat nasabah yang memiliki rekening gabungan (joint account), tersebutkan saldo terhadap rekening gabungan dibagi setara besar antar pemilik rekening.
Proses serta metode Pembayaran Klaim Nasabah terhadap LPS

Jika berlangsung resiko pada bank di mana nasabah menyimpan uang didalamnya serta masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, tersebutkan nasabah dapat melaksanakan klaim kepada LPS. Apabila nasabah memiliki keharusan terhadap bank, tersebutkan pembayaran klaim penjaminan pada nasabah terlebih dahulu memperhitungkan kewajibannya (set off). Adapun metode pembayaran klaim nasabah ialah sebagai berikut:
  • LPS mematokkan simpanan nasabah yang layak bayar, sehabis rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam masa 90 hari kerja dari ketika izin usaha bank dicabut
  • LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja dari ketika verifikasi dimulai
  • Jangka masa pengajuan klaim penjaminan ialah 5 tahun dari ketika izin usaha dicabut

Bagi nasabah yang merasa dirugikan, bisa mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan evidensi nyata serta jelas, danmelaksanakan upaya hukum melewati pengadilan. LPS menjamin simpanan semua bank konvensional serta bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 
Syarat Berlakunya Simpanan yang Dijamin LPS

Apabila nasabah menemukan bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, tersebutkan simpanan tersebut takdijamin LPS, baik simpanan pokok ataupun bunganya. Nasabah bisa menunggu pengumuman result rekonsiliasi serta verifikasi simpanan level I di kantor bank, media cetak serta website LPS. disamping itu nasabah sesegera mungkin memenuhi syarat-syarat berikut ini supaya klaimnya dibayar LPS:
  • Simpanan nasabah terhitung dalam pembukuan bank
  • Nasabah tak mendapati bunga simpanan yang melebihi status suku bunga wajar yang ditetapkan LPS atau nasabah tak mendapatimbalan yang tak wajar dari bank
  • Nasabah tak melaksanakan perlakuan yang merugikan bank, seperti: mempunyai kredit macet

Sesuai karena 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 mengenai Perbankan, tiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan terhadap bank yang berkaitan. Sehingga buat menjamin simpanan masyarakat terhadap bank tersebut dibentuk LPS. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam karena 12 UU LPS yang mengatakan jikalau tiap bank yang melaksanakan aktivitasusaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Semua biaya peserta penjaminan simpanan LPS akan ditanggung oleh bank yang bersangkutan, sehingga nasabah tak dibebani biaya apapun. Namun hak nasabah atas bunga simpanan terhenti ketika bank tersebut dicabut izin usahanya. Jenis bank peserta penjaminan LPS meliputi: bank umum serta BPR, diantaranya bank nasional, bank campuran serta bank asing, dan bank konvensional serta bank syariah Kewajiban Bank terhubung Simpanan yang Dijamin LPS

Agar simpanan nasabah di bank menemukan jaminan oleh LPS, tersebutkan sebagai peserta penjaminan LPS, tiap bank wajib:
  • Menyerahkan dokumen, antara lain:
  • Salinan anggaran basis serta akta pendirian bank
  • Salinan dokumen perizinan bank
  • Surat keterangan dari LPP tentang status kebugaran bank
  • Surat pernyataan dari pemegang saham atau pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi dan kantor pusat dari cabang bank asing, direksi serta komisaris
  • Menyampaikan report secara berkala, membayar kontribusi kepesertaan serta premi penjaminan
  • Memberikan data, informasi serta dokumen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penjaminan
  • Menempatkan evidensi kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya supaya gampang dikenalmasyarakat
  • Menempatkan pengumuman terhadap semua kantor bank supaya dikenal dengan gampang oleh nasabah, mengenai:
  • Maksimum status bunga yang dikata wajar serta ditetapkan LPS
  • Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS

Pemerintah memiliki komitmen buat tetap merawat keberlangsungan LPS, dan merawat kepercayaan masyarakat pada LPS. buatmenjalankan guna tersebut LPS dapat mengambil asal pati pendanaan yang berasal dari:
  • Modal awal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp4 triliun
  • Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan ketika bank pertama kali menjadi peserta
  • Premi penjaminan yang dibayar bank setiap semester
  • Hasil investasi cadangan penjaminan

Di dalam UU LPS, telah diatur bila LPS sampai kelemahan modal awal, tersebutkan pemerintah akan mengcover kelemahantersebut sehabis menemukan persetujuan dari DPR. sementara bila LPS merasakan kesusahan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, tersebutkan Pemerintah akan membagikan pinjaman kepada LPS. Stuktur Organisasi LPS terdiri dari: Dewan Komisioner serta Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan leader LPS, yang dipimpin seorang Ketua Dewan Komisioner. Dewan Komisioner LPS diangkat oleh Presiden. sementara Kepala Eksekutif merupakan partisipan Dewan Komisioner yang bertugas melakukan aktivitas operasional LPS Jangan Ragu Menyimpan Uang di Bank

Masyarakat tak peru ragu menyimpan uangnya di bank pasal LPS menjamin simpanan terhadap semua bank konvensional sertabank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan area serta Bank milik Pemerintah) ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sehingga dengan dijaminnya simpanan terhadap semua bank, didambakan kepercayaan masyarakat buat menyimpan uangnya di bank akan makin menaik.

Itulah tadi penjelasan tentang Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tugas serta Fungsinya, Semoga Bermanfaat.

Thank you for reading Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tugas serta Fungsinya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tugas serta Fungsinya"

Post a Comment