Pengadilan Internasional Tetapkan Myanmar Bersalah laksanakan Genosida pada Etnis Rohingya

(New Straits Times/Bernama)
pengadilan internasional menetapkan Pemerintah Myanmar bersalah atas tindak genosida pada Rohingya serta pendudukmuslim Myanmar lainnya. Myanmar divonis bersalah oleh dewan hakim Pengadilan Rakyat Permanen (PPT), Jumat (22/9/2017), atas sebanyak evidensi yang didapat. 

Sebuah pengadilan internasional menetapkan Pemerintah Myanmar bersalah atas tindak genosida pada Rohingya serta pendudukmuslim Myanmar lainnya.
 
Myanmar divonis bersalah oleh dewan hakim Pengadilan Rakyat Permanen (PPT), Jumat (22/9/2017), atas sebanyak evidensi yang didapat.
 
Hal itu dituturkan oleh mantan ketua Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, Daniel Feierstein yang menjadi partisipandewan hakim.
 
"Pengadilan menetapkan keputusan konsensus yang menyiratkan jikalau Myanmar jelas jelas berniat buat melaksanakangenosida," kata Feierstein.
 
Menurut Feierstein, Myanmar divonis bersalah atas aksi genosida yang dilaksanakan pada komunitas-komunitas muslim di Myanmar, layaknya Kachin serta Rohingya.
 
Berdasarkan vonis yang dibacakan, aksi genosida tersebut sudah serta masih dilaksanakan oleh pasukan militer Myanmar sertarezim yang berkuasa di Myanmar 

Keduanya dikata terlibat dalam rencana aksi genosida tersebut.

"(Dengan sengaja) merendahkan serta merusak identitas budaya serta etnis minoritas yang tinggal di Myanmar," ucap Feierstein lagi.

Vonis dari dewan hakim dijatuhkan sehabis mendengar serta menganalisa argumen dari kejaksaan, perhatian dari beragam saksi ahli, dan kesaksian korban.
 
Semua itu dilaksanakan sepanjang sidang lima hari yang berakhir Jumat itu serta diadakan di perguruan tinggi Malaya, Kuala Lumpur.
 
Data serta informasi terhubung evidensi yang didapatkan oleh PPT akan dituturkan ke badan-badan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
 
Selain Feierstein, partisipan dewan hakim lainnya datang dari beragam negara, diantaranya Malaysia (Zulaiha Ismail) sertaIndonesia (Nursyahbani Katjasungkana). (New Straits Times).

Thank you for reading Pengadilan Internasional Tetapkan Myanmar Bersalah laksanakan Genosida pada Etnis Rohingya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Internasional Tetapkan Myanmar Bersalah laksanakan Genosida pada Etnis Rohingya"

Post a Comment